Polisi Tetapkan 40 Orang Jadi Tersangka Dalam Unjuk Rasa

MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara menetapkan 40 orang menjadi tersangka dalam unjuk rasa berujung ricuh di Medan pada Selasa 24 September 2019.

“Dari awal ada 55 orang yang diamankan dalam aksi plus 1. Kemudian untuk peserta unjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka 40 orang,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (26/9/2019).

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Dimana, masing-masing tersangka mempunya peran dalam kerusuhan itu.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

“Untuk 15 orang tadi malam telah dikembalikan karena tidak terbukti dan hanya sebagai saksi. 15 orang yang dikembalikan, diantaranya 13 mahasiswa dan 2 non mahasiswa,” ujarnya.

Pasal tersangka dijerat dengan Pasal 200 ayat (1) e subs Pasal 160 subs Pasal 170 KUHP, dan Primer Pasal 214 subs Pasal 212 subs Pasal 213 lebih subs Pasal 218 KUHPidana.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Diberitakan, unjuk rasa yang berlangsung di gedung depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan berujung ricuh. Dalam peristiwa itu, petugas mengamankan 55 orang. Seorang DPO kasus teror juga ditangkap di lokasi.

Dalam aksinya massa menentang Revisi UU KPK, RKUHP dan sejumlah RUU lain yang dinilai mengkhianati reformasi. [KM-03]