Modus Cari Kos-kosan, Seorang Pemuda Curi HP

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pemuda bernama Syukur Rahmat Giawa (21) ditangkap polisi karena mencuri HP di salah satu rumah kos di Jalan Sei Sehalian, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Modusnya adalah berpura-pura mencari rumah kos.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing mengatakan, kejadian berawal saat korban Febriwan Zendrato (25) baru tiba di kos. Ia lalu meletakkan HP nya di meja kamar kos lalu beristirahat pada Selasa 24 September 2019.

Baca Juga:  Dua Pria Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di Sarang Narkoba Desa Kota Pari

Pelaku lalu datang untuk mencari rumah kos. Melihat pintu kamar kos korban terbuka pelaku kemudian masuk dan mengambil HP milik korban.

“Saat terbangun korban tidak melihat HP nya di meja,” katanya, Kamis (3/10/2019).

Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas Satreskrim Polsek Medan Baru yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak PN Sei Rampah, Penetapan Tersangka Cabul Anak di Polres Sergai Sah

“Pelaku diamankan saat berada di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto Medan pada Kamis 26 September 2019 malam,” ujarnya.

Saat diinterogasi pelaku mengaku telah menjual HP curian itu kepada seseorang seharga Rp1,1 juta. Uang hasil penjual HP curian digunakan pelaku untuk berfoya-foya.

“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here