JAKARTA, KabarMedan.com | Jurnalis yang menjadi korban kekerasan oleh polisi saat meliput aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI, membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/10/2019).
Jurnalis yang membuat laporan adalah Nibras Nada Nailufar (Kompas.com), Tri Kurnia (Katadata), Vany Fitria (Narasi TV), dan Haris Prabowo (Tirto.id).
Namun, baru dua jurnalis yang diterima laporannya. Laporan Nibras Nada Nailufar diterima polisi dengan nomor LP/6372/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 4 ayat 3 junto Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40/1999 tentang Pers.
Sedangkan, laporan Tri Kurnia Yunianto diterima polisi dengan LP/6371/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 4 Oktober 2019. Pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan.
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung di Polda Metro Jaya mengatakan, alasan dua laporan lainnya belum diterima, lantaran polisi kebingungan menentukan pasal yang tepat dalam laporan tersebut.
“Sampai detik ini laporan diterima itu ada 2 kasus. Ada 2 kawan-kawan yang jadi korban itu adalah dari reporter Kompas.com dan Katadata,” kata Erick.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin mengatakan, laporan yang diterima adalah kasus penghalangan kerja jurnalistik sekaligus penganiayaan.
Seperti Nibras saat sedang merekam aksi kekerasan kepada massa aksi oleh polisi, ia mendapatkan tindak intimidasi. Sementara, Tri mengalami kekerasan berupa tindak pemukulan oleh polisi.
“Kalau Tri (jurnalis Katadata) mengalami penganiayaan. Jadi dia meliput di belakang DPR saat malam ricuh di belakang. Tri kemudian ambil video, dia dilarang, dianggap oleh salah satu oknum aparat sebagai mahasiswa,” kata Ade seperti diberitakan suara.com-jaringan Kabarmedan.com.
Akibat aksi kekerasan tersebut, Tri mengalami luka pada bagian pelipis. Selain dipukul, Tri juga dijambak oleh aparat kepolisian.
“Karena diteriaki sebagai mahasiswa, aparat lainnya terpancing dan mengeluarkan pukulan dan jambakan. Tri memar pada bagaian pelipis dan kepala bagian atas karena pukulan,” cetusnya.
Ade menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang belum diterima. Mereka akan membuat laporan ke Bareskrim Polri dan Komnas HAM. [KM-03]














