Polsek Medan Kota Tangkap Pencuri di Toko Baju

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap Junaedi Simangunsong (37) warga Jalan Pasar X Tembung, karena melakukan pencurian.

Kapolsek Medan Kota AKP Rikki Ramadan didampingi Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Nur Afni (26) warga Pecut Sei Tuan.

Dalam laporannya, toko korban yang berada di Lantai III, Pusat Pasar Medan dibobol maling.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Korban kehilangan 48 potong baju kemeja di tokonya pada Sabtu 5 Oktober 2019. Pelaku masuk ke toko korban dengan cara memanjat dan turun melalui asbes yang sudah dicongkel,” katanya, Senin (7/10/2019).

Dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Dari pelaku disita barang bukti 48 potong baju kemeja dan 1 batang kayu yang dipakai untuk mengambil baju,” jelasnya.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. [KM-03]