PT Medan Bebaskan Sopir Pembawa 53 Kg Sabu, Jaksa Ajukan Kasasi

MEDAN, KabarMedan.com | Pengadilan Tinggi (PT) Medan membebaskan Syahrial (40), sopir mobil rental yang membawa 53 Kg sabu.

Majelis hakim PT Medan dalam putusan 1 Oktober membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan tanggal 11 Juni 2019.

PN Medan sebelumnya memutuskan hukuman 17 tahun penjara untuk Syahrial dalam kasus 53 kg sabu.

Putusan PN Medan dianulir hakim banding yang kemudian memutuskan untuk membebaskan Syahrial.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Jaksa yang tidak terima dengan putusan banding akan mengajukan kasasi.

“Sikap kita sebagai JPU akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap Pengadilan Tinggi Medan terhadap perkara narkoba tersebut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Selasa (8/10/2019).

Ia mengatakan, kasasi dilakukan setelah pihaknya mendapat salinan putusan dari PT Medan ke Kejati Sumut.

“Setelah kita terima putusan dari PT Medan akan kita lakukan banding sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Diberitakan, Syahrial diketahui terlibat dalam kelompok penyelundup bersama 6 orang lainnya yang terjadi pada Oktober 2018.

Mereka mencoba menyelundupkan sabu ke Medan melalui jalur laut, dan diangkut menggunakan truk.

Mereka ditangkap di Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning, Medan Johor, pada 5 Oktober 2018 dengan barang bukto 53 kg sabu. [KM-03]