Polisi Tembak Pengedar Narkoba di Tanjungbalai

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelaku diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan.

Pelaku yang ditangkap berinisial AY (34) warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

“Pelaku ditangkap di Jalan Kemuning, Kota Tanjungbalai pada Rabu 9 Oktober 2019 sore,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (10/10/2019).

Baca Juga:  Persiapan Matang, Eko Purjianto Optimis PSMS Raih Tiga Poin di Palembang

Putu mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Dari informasi itu petugas melakuka penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Saat ditangkap pelaku sempat membuang palstik asoy ke lantai. Saat diperiksa ternyata dalam plastik asoy tersebut berisi sabu. Pelaku mengaku bahwa sabu itu adalah miliknya,” ujarnya.

Saat dilakukan pengembangan pelaku mencoba berusaha melarikan diri. Petugas pun memberikan tindakan tegas kepada pelaku.

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak PN Sei Rampah, Penetapan Tersangka Cabul Anak di Polres Sergai Sah

“Kita berikan tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya. Pelaku merupakan resedivis,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pelaku disita sabu dengan berat kotor 2,10 gram, 1 unit HP, dan 1 unit sepeda motor,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here