Curi Barang Aktivis HAM Golfrid, 3 Orang Dijadikan Tersangka

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus kematian kuasa hukum Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (Walhi Sumut), Golfrid Siregar yang ditemukan terkapar di Underpass Titi Kuning pada Kamis dini hari (3/10/2019). Mereka adalah Kempes, Wandes dan Feri.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto, Kamis (10/10/2019) mengatakan, ketiganya merupakan warga Selambo, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Penetapan mereka sebagai tersangka karena mencuri barang milik Golfrid saat membawa korban ke RS Mitra Sejati. “Itu ceritanya, waktu dia melintas, dia melihat korban sudah berlumuran darah. Sama motornya di TKP. Waktu dia nolong, dia memiliki niat jahat,” ujarnya.

Mereka kemudian membawa kabur barang milik korban setelah beranjak dari rumah sakit. Dalam rekaman kamera CCTV di RS Mitra Sejati, ada lima orang yang menolong korban. Tiga dalam becak, dua lainnya membawa sepeda motor korban. “Rupanya lima orang ini kan kompolotan 363 (pencurian dengan pemberatan),” katanya

Tim Jatanras Polda Sumut, lanjut dia, bergerak cepat menangkap komplotan ini. Tiga orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih buron. Barang-barang korban juga sempat dijual dan hasilnya dibagi-bagi. Namun, polisi berhasil menyita kembali laptop dan satu unit ponsel. Tinggal satu unit lainnya belum ditemukan.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Ketika ditanya apakah salah satu tersangka merupakan orang yang memberikan keterangan dalam olah TKP di Underpass Titi Kuning, pada Rabu siang, Eko membenarkannya. “Iya. Itu si Wandek atau Wandes Naibaho. Rupanya dapat 50 ribu dia,” katanya.

Namun, polisi sendiri masih heran. Sebab, sepeda motor korban tak dibawa kabur pelaku. “Soal sepeda motor yang gak diambilnya, itulah saya herannya. Kalau mengarah ke tindak pidana lain yang mungkin intensitasnya lebih tinggi, mungkin sepeda motornya diambil,” katanya.

Penetapan tiga tersangka itu, juga dikonfirmasi Kasubdit III Jatanras Ditreskimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak.

“Kalau yang ditangkap, yang mencuri harta milik almarhum di TKP,” katanya.

Pihaknya sendiri belum berani menyimpulkan bahwa korban Golfrid tewas akibat penganiyaan. Tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian. Sementara, kasus kecelakaan korban ditangani oleh Satlantas Polrestabes Medan dan Polsek Deli Tua.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Dia menambahkan, kelima orang itu kebetulan melintas di Underpass Titi Kuning. Mereka lantas dimintai tolong oleh warga yang sudah ada lebih dahulu di TKP untuk mengantarkan korban ke rumah sakit. “Merekalah yang mengantarkan ke rumah sakit. Ada tasnya si korban. Dibawalah pulang sama mereka. Isinya laptop sama HP,” ungkapnya.

Saat ini, polisi masih menahan ketiga tersangka itu untuk pengembangan, selain memburu dua pelaku lainnya.  Diberitakan sebelumnya, Golfrid diinformasikan ditemukan tak sadarkan diri oleh tukang becak, Kamis (3/10/2019) dinihari.

Dia dilarikan ke RS Mitra Sejati sebelum akhirnya dirujuk ke RS Adam Malik. Kondisinya kritis hingga meninggal dunia pada Minggu (6/10/2019) petang kemarin. Selasa kemarin, kuasa hukum Walhi Sumut itu dikebumikan di kampung halamannya di Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun. [KM-05]