MEDAN, KabarMedan.com | Tim Khusus Gurita Polres Tanjungbalai menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (perampokan).
Pelaku berinisial HK Alias H (34) warga Jalan DTM Abdullah, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kota Tanjungnalai, Sumatera Utara.
“Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya pada Jumat 11 Oktober 2019,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (11/10/2019) malam.
Putu mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Joris Pakpahan (43) warga Jalan Rusunawa, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Saat itu korban bersama anaknya Popi (19) dan Akila (4) hendak pulang usai dari Pajak Stasiun pada Kamis 10 Oktober 2019
Saat di Jalan Jamin Ginting/Alteri Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai kendaraan yang digunakan korban dipepet pelaku.
Ia lalu merampas kalung yang di pakai korban dengan tangan kirinya.
“Pelaku menendang sepeda motor korban, sehingga korban terjatuh bersama anaknya. Usai melakukan aksinya pelaku kabur,” katanya, Jumat
Petuga menyita barang bukti 2 lembar surat pembelian emas danĀ 1 potong baju kaos lengan pendek.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]














