Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Penjambret HP

MEDAN, KabarMedan.com | Tim Khusus (Timsus) Gurita Polres Tanjungbalai menangkap dua pelaku jambret. Pelaku CA als A (18) dan MA (23) menjambret HP milik seorang perempuan berinisial MH.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Anggur, Kelurahan Pantai Johor, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada 11 Oktober 2019. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Korban dengan mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sudirman pada 9 Oktober 2019. Kedua pelaku datang dan memepet sepeda motor korban. Pelaku lalu mengambil HP yang terletak di bagasi sepeda motor korban dan melarikan diri,” katanya, Senin (14/10/2019).

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Pelaku CA pada September 2017 pernah di hukum di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dalam kasus turut membantu dalam perkara pencurian. Ia mendapat vonis Diversi karena saat kejadian masih dibawah umur,” jelasnya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Dari pelaku petugas penyita 1 dompet, 1 unit HP, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX BK 3248 QAB.

Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 dari KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]