Dua Tersangka Korupsi Proyek Pengerjaan Runway Bandara Lasondre Ditahan

MEDAN, KabarMedan.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Tersangka IAF (34) merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Kualanamu (Ketua Pokja), dan IPR (47) PNS Otoritas Banda Udara Wilayah II selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tindak pidana korupsi dalam pekerjaan peningkatan PCN runway, taxiway, apron dengan AC hotmix, dengan kerugian negara Rp14.755.476.788,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Selasa (15/10/2019).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 Jo. pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999.

“Kedua tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” ungkapnya.

Anggaran proyek tersebut bersumber dari APBN tahun 2016 sebesar Rp27 miliar. Setelah melalui tahapan proses pelelangan, Pokja ULP menetapkan pemenang lelang, yaitu PT Mitra Agung Indonesia dengan AH selaku Direktur II.

Penandatanganan kontrak dilaksanakan 9 Februari 2016 oleh PPK dengan nilai kontrak Rp26.900.900.000. Untuk pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT Harawana Consultant dengan direktur DCN.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Dana itu sudah dibayarkan Rp19.847.973.127,- untuk termin ke empat atau 80 persen pengerjaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Dari hasil pemeriksaan fisik dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara Rp14.755.476.788.

Sebelumnya, dua tersangka AH (45) dan DCN (38) juga telah dilakukan penahanan pada Selasa 8 Oktober 2019.

Tersangka DCN merupakan Direktur PT Harawana Konsultan. Sementara AH merupakan Direktur PT Mitra Agung Indonesia. [KM-03]