MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel sejumlah ruangan di Kantor Wali Kota Medan, di Jalan Kapten Maulana Lubis.
Ruangan yang disegel diantaranya ruang kerja Wali Kota Medan dan ruang kerja Subbag Protokoler.
“Dari tadi malam menjelang pagi disegelnya,” kata petugas Satpol PP yang berjaga, Rabu (16/10/2019).
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang ratusan juta rupiah.
“Uang yang diamankan lebih dari Rp200 juta. Di duga setoran dari dinas-dinas yang sudah berlangsung beberapa kali, tim sedang mendalami lebih lanjut,” beber Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Saat ini, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dibawa menuju gedung merah purih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang ditangkap tersebut. [KM-01]














