Polres Tanjungbalai Musnahkan 18.880 Gram Sabu dan 9.840 Pil Ekstasi

MEDAN, KabarMedan.com | Polres Tanjungbalai memusnahkan barang bukti ektasi dan sabu, di halaman Mapolres Tanjung Balai, Rabu (16/10/2019).

Sebanyak 18.880,43 gram sabu dimusnahkan dengan cara direbus. Sementara, 9.840 butir ektstasi dimusnahkan dengan menggunakan blender.

Setelah hancur, ekstasi dan sabu yang telah menjadi bubur dibuang ke kloset agar tidak disalahgunakan.

Proses pemusnahan narkoba ini dilakukan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira dan disaksikan perwakilan kejaksaan, pejabat hingga tokoh masyarakat.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

“Barang bukti yang dimusnahkan disita dari 4 laporan polisi dengan 5 orang tersangka. Barang bukti yang dimusnahka merupakan penangkapan periode Juli 2019,” kata Kapolrestabes Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (16/10/2019).

Ia mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Tanjungbalai.
Selain itu juga untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Putu mengatakan, lima orang tersangka yang ditangkap, yaitu Supian Hady dengan barang bukti 8.983,59 gram sabu dan 9.840 butir pil ekstasi,  Munawir alias Nawir 7.736 gram sabu, Adlin dan Baihagi A Rahman 2.000 gram sabu dan Ari Juliansyah 160,84 gram sabu. [KM-03]