Polres Tanjungbalai Musnahkan 18.880 Gram Sabu dan 9.840 Pil Ekstasi

MEDAN, KabarMedan.com | Polres Tanjungbalai memusnahkan barang bukti ektasi dan sabu, di halaman Mapolres Tanjung Balai, Rabu (16/10/2019).

Sebanyak 18.880,43 gram sabu dimusnahkan dengan cara direbus. Sementara, 9.840 butir ektstasi dimusnahkan dengan menggunakan blender.

Setelah hancur, ekstasi dan sabu yang telah menjadi bubur dibuang ke kloset agar tidak disalahgunakan.

Proses pemusnahan narkoba ini dilakukan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira dan disaksikan perwakilan kejaksaan, pejabat hingga tokoh masyarakat.

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak PN Sei Rampah, Penetapan Tersangka Cabul Anak di Polres Sergai Sah

“Barang bukti yang dimusnahkan disita dari 4 laporan polisi dengan 5 orang tersangka. Barang bukti yang dimusnahka merupakan penangkapan periode Juli 2019,” kata Kapolrestabes Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (16/10/2019).

Ia mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Tanjungbalai.
Selain itu juga untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti.

Baca Juga:  Persiapan Matang, Eko Purjianto Optimis PSMS Raih Tiga Poin di Palembang

Putu mengatakan, lima orang tersangka yang ditangkap, yaitu Supian Hady dengan barang bukti 8.983,59 gram sabu dan 9.840 butir pil ekstasi,  Munawir alias Nawir 7.736 gram sabu, Adlin dan Baihagi A Rahman 2.000 gram sabu dan Ari Juliansyah 160,84 gram sabu. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here