MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap pelaku perampokan terhadap korban Jeseline. Pelaku Aang Juanidi alias Aang (30) ditangkap di rumahnya di Dusun II Naga Timbul, Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
“Dari keterangan saksi dan penyelidikan di lapangan petugas menangkap pelaku di rumahnya pada Sabtu 19 Oktober 2019,” kata Kasubdit III/Jahtanras, AKBP Maringan Simanjuntak, Senin (21/10/2019).
Ia mengatakan, upaya perampokan terjadi Jalan Thamrin, Medan pada Kamis 17 Oktober 2019. Pelaku menodong korban di dalam mobil Pajero Sport dengan menggunakan obeng yang ditusukkan ke leher korban, menyumbat mulut korban dengan kaos kaki milik pelaku.
“Pelaku juga mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan tali yang sudah dipersiapkannya,” ujarnya.
Korban yang melakukan perlawanan dan berteriak membuat pelaku panik. Ia pun menggigit hidung korban hingga terluka. Pelaku juga menggigit paha korban sebelah kiri korban, sehingga paha korban mengalami luka.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara kekerasan dengan maksud merampas barang milik korban. Karena aksinya diketahui pelaku langsung kabur,” jelasnya.
Petugas menyita barang bukti satu obeng gagang hitam, sepotong kaus kaki hitam, baju kaos lengan panjang abu-abu, satu celana panjang abu-abu, sepasang sandal dan tali plastik.
“Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 4e dari KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]














