Satu Lagi Tersangka Korupsi Pengerjaan Runway Bandara Lasondre Ditahan

MEDAN, KabarMedan.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Selasa (22/10/2019).

Tersangka berinisial SHS (34) merupakan PNS pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan. Tersangka selaku Ketua/Koordinator Tim Pengawas Belanja Modal pada paket proyek itu.

“Tim penyidik tindak pidana khusus memeriksa tersangka mulai pukul 10.30 hingga 14.30 WIB. Usai diperiksa tersangka SHS dibawa untuk dititipkan selama 20 hari ke depan di Rutan Kls 1 Tanjung Gusta Medan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan lima orang tersangka dalam kasus yang sama. Tersangka IKI (51) ditahan pada Rabu (16/10). Ia merupakan PNS pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI, yang dipercaya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Selain itu, penyidik juga menahan IAF (34) dan IPR (47) pada Selasa (15/10). IAF merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Kualanamu.

Ia juga menjabat sebagai Ketua Pokja pada paket pengerjaan peningkatan PCN Runway, Taxiway dan Apron di UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan. Sementara IPR (47) merupakan PNS Otoritas Bandar Udara Wilayah II selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengerjaan proyek itu.

Tersangka AH (45) merupakan Direktur II pada PT Mitra Agung Indonesia dan DCN (38) DCN Direktur PT Harawana Konsultan ditahan pada Selasa (8/10).

Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Anggaran proyek tersebut bersumber dari APBN tahun 2016 sebesar Rp27 miliar. Setelah melalui tahapan proses pelelangan, Pokja ULP menetapkan pemenang lelang, yaitu PT Mitra Agung Indonesia dengan AH selaku Direktur II.

Penandatanganan kontrak dilaksanakan 9 Februari 2016 oleh PPK dengan nilai kontrak Rp26.900.900.000. Untuk pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT Harawana Consultant dengan direktur DCN. Dana itu telah dibayarkan Rp19.847.973.127 untuk termin ke empat atau 80 persen pengerjaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Dari hasil pemeriksaan fisik dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara Rp14.755.476.788. [KM-03]