5 Tersangka Kasus Pencucian Uang dari Narkoba Ditangkap BNN

MEDAN, KabarMedan.com | Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap lima tersangak dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari narkoba (predicate crime). Kelima orang yang ditangkap, yaitu Atika Kasim, Muhbit, Aprianda, Irwan S dan Ferdy S.

Atika diketahui istri dari Murtala Ilyas, narapidana yang menekam di Lapas Nusakambangan karean terlibat narkoba.

“Tahun 2017 Ilyas dihukum 19 tahun penjara dan asetnya Rp144 miliar disita negara,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, di Medan, Rabu (13/11/2019).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Arman mengatakan, pada tahun 2018 Mahkamah Agung RI memutus Murtala bersalah. Namun, hukuman dikurangi menjadi 8 tahun dan aset dikembalikan kepada Murtala.

Ia menjelaskan, sebagian hasil kejahatan narkoba disimpan dan dikelola oleh istri Murtala dan ponakannya Muhibut.

“Mereka membuka 12 rekening bank yang diperuntukan untuk menyimpan uang hasil penjualan narkoba. Rekening itu dipakai untuk transaksi jual beli. Ini dilakukan untuk menghilangkan jejak. Membuat seolah-olah hasil penjualan narkoba bersih (legal),” ungkapnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

BNN berhasil menyita aset diduga dari hasil narkoba, seperti uang tunai, rumah, mobil, SPBU, ruko, kebun dan lahan/kavling. “Totalnya Rp31 miliar,” jelasnya.

Arman mengatakan, saat ini BNN bersama dengan PPATK, OJK dan Perbankan masih melakukan mengembangkan terkait kasus TPPU, terutama adanya dugaan keterlibatan oknum penegak hukum.

“Penyidik BNN juga masih menelusuri upaya pencucian uang dalam kasus kejahatan judi online yang disatukan dengan kejahatan narkoba,” pungkasnya. [KM-03]