MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang personel polisi yang bertugas di Polres Nias, Sumatera Utara, menerima sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keduanya dipecat karena menggunakan narkoba. Keduanya melanggar Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2001 tentang kode etik profesi Polri, dan pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
“Keduanya dipecat karena terlibat narkoba. Kedua personel yang dipecat berinisial JVS dan JAL,” kata Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, Selasa (19/11).
Ia menjelaskan, keduanya sudah berulangkali melakukan perbuatan tersebut.
“Mereka sudah dua kali diperingatkan dan menjalani hukuman, namun tetap berulah. Jadi diambil keputusan untuk diberhentikan,” ungkapnya.
Pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), digelar tanpa kehadiran kedua personel tersebut.
“Mereka tidak hadir, karena sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan terkait kasus narkoba. Mereka sebagai pemakai,” jelasnya.
Ia mengatakan, masih ada beberapa personel lain yang saat ini dalam pengawasan. Jika melakukan pelanggaran lagi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap ini dapat dijadikan pelajaran bagi anggota polisi yang masih aktif, agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” pungkasnya. [KM-03]














