Jaringan Terduga Teroris Gunakan Media Sosial Sebagai Sarana Berinteraksi

MEDAN, KabarMedan.com | Terduga teroris kasus bom bunuh diri di Polrestabes Medan diduga menggunakan media sosial sebagai sarana berinteraksi. Apalagi, beberapa orang tersangka masih berusia muda.

“Para tersangka yang dalam kasus bom bunuh diri usianya beragam, dari 20 hingga 40 tahun,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (19/11/2019).

Tatan mengatakan, perkembangan media sosial yang sangat pesat ini tidak dimungkirinya digunakan oleh anak usia muda sebagai sarana berinteraksi.  Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpancing atau termakan dengan isu yang didapat dari media sosial.

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak PN Sei Rampah, Penetapan Tersangka Cabul Anak di Polres Sergai Sah

Diketahui, Rabbial M.N terduga pelaku bom bunuh diri di Polrestabes Medan masih berusia 24 tahun. Selain itu, dua orang yang ditangkap dari kepala lingkungan di Sicanang, Belawan masih berusia 28 tahun dan 23 tahun. Mereka adalah Aris dan Fadli. Lalu, Andri, saudara kandung Aris dan Fadli, masih berusia 25 tahun.

Saat ditanya apakah sudah mendeteksi media sosial apa yang berpotensi dapat menyebabkan seseorang menjadi radikal, Tatan mengaku belum mendapatkannya karena masih fokus pada pengungkapan dan pengembangan kasus di POlrestabes Medan.

Baca Juga:  Persiapan Matang, Eko Purjianto Optimis PSMS Raih Tiga Poin di Palembang

“Tapi sambil berjalan. Kita ada cyber troop kita melakukan patroli dunia maya setiap hari 24 jam. Apabila menemukan kita akan laporkan kepada tim cyber Ditkrimsus Polda Sumut,” jelasnya.

Hingga saat ini total orang yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 30 orang. Tiga orang meninggal dunia, 3 orang perempuan dan 24 orang laki-laki. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here