Satu Lagi Abang Becak Bawa Bangkai Babi di Medan Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial LH (33) ditangkap tim Kopasjiba Satreskrim Polrestabes Medan.

Warga Jalan Tangguk Bongkar IV, Medan Denai, Kota Medan ini ditangkap karena membawa bangkai babi.

“LH diamankan di Jalan Selamat Ketaren pada 20 November 2019 sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto, Rabu (20/11/2019) sore.

Eko mengatakan, penangkapan LH berawal dari petugas sedang melakukan patroli di wilayah Jalan Mandala By Pass.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Petugas curiga dengan becak bermotor yang dibawa oleh pelaku, lalu mengikuti dan menghentikannya di Jalan Jalan Selamat Ketaren.

“Saat dihentikan rekan pelaku melarikan diri. Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan seekor bangkai babi di dalam karung yang dibawanya,” ujarnya.

Hasil interogasi, kata Eko, pelaku hendak membuang bangkai babi tersebut ke ladang.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

“Jadi jika berhasil membuang bangkai babi itu LH akan diberi upah Rp30 ribu oleh rekannya yang melarikan diri,” jelasnya.

Selanjutnya, LH dan barang bukti bangkai babi serta becak bermotor dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. Untuk rekannya masih dalam pengejaran,” pungkasnya. [KM-03]