TANJUNGBALAI, KabarMedan.com | Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap tiga orang pria yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu 21 November 2019.
Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial RZ (36) dan MT (27) dan BL (37) warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan RZ (36) dan MT (27) berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.
“Keduanya ditangkap saat mengkonsumsi sabu-sabu di Jalan Sei Katingan, kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” katanya, Kamis (21/11/2019).
Dari dua kuli bangunan ini disita barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 gram, kaca pirex, alat hisap dan korek api. “Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli sabu dari BL yang berprofesi sebagai nelayan,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, kata Putu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap BL (37). “Dari BL disita barang bukti 0,16 gram sabu dan uang Rp100 ribu.
Ketiganya masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Tanjung Balai,” pungkasnya. [KM-03]














