Tiga Pelaku Penjualan Wanita ke Luar Negeri Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes mengungkap kasus perdagangan wanita dibawah umur (traficking).

Tiga orang, yaitu seorang wanita N alias B (40) warga Medan, RL (41) warga Tanjungbalai, dan JM (37) Dumai, Riau ditangkap.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan anak hilang (korban-red)
pada 23 November 2019. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa anak tersebut di jual ke Malaysia.

“Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap ketiga pelaku,” katanya, Senin (16/12).

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Dadang menjelaskan, N berperan merekrut anak-anak perempuan berusia 15 hingga 17 tahun.

Kemudian, R berperan mengurus administrasi dan JM berperan menfasilitasi korban sebelum berangkat ke Malaysia.

“Modusnya, pelaku menawarkan korbannya untuk bekerja di restoran di Malaysia, namun malah dipekerjakan di SPA yang ada plus-plusnya. Kalau korban bisa melayani pria hidung belang maka akan mendapatkan uang Rp21 juta per 10 hari kerja,” ujarnya.

Selain itu, kata Dadang, korban juga diimin-imingi uang dengan jumlah besar jika mau melakukan kawin kontrak dengan pria hidung belang.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Korban dijanjikan akan diberi Rp80 juta setiap 3 bulan. Uang itu akan dibagikan oleh ke-3 pelaku,” tambahnya.

Dadang mengatakan, mereka akan mendapat uang dari pria di Malaysia setelah pelaku berhasil melakukan pekerjaannya.

“Pelaku N mendapat Fee setiap korban Rp3,5 juta, R mendapatkan Rp23 juta dan J mendapat Rp 10 juta jika berhasil melakukan pekerjaannya,” pungkasnya. [KM-03]