MEDAN, KabarMedan.com | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes mengungkap kasus perdagangan wanita dibawah umur (traficking).
Tiga orang, yaitu seorang wanita N alias B (40) warga Medan, RL (41) warga Tanjungbalai, dan JM (37) Dumai, Riau ditangkap.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan anak hilang (korban-red)
pada 23 November 2019. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa anak tersebut di jual ke Malaysia.
“Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap ketiga pelaku,” katanya, Senin (16/12).
Dadang menjelaskan, N berperan merekrut anak-anak perempuan berusia 15 hingga 17 tahun.
Kemudian, R berperan mengurus administrasi dan JM berperan menfasilitasi korban sebelum berangkat ke Malaysia.
“Modusnya, pelaku menawarkan korbannya untuk bekerja di restoran di Malaysia, namun malah dipekerjakan di SPA yang ada plus-plusnya. Kalau korban bisa melayani pria hidung belang maka akan mendapatkan uang Rp21 juta per 10 hari kerja,” ujarnya.
Selain itu, kata Dadang, korban juga diimin-imingi uang dengan jumlah besar jika mau melakukan kawin kontrak dengan pria hidung belang.
“Korban dijanjikan akan diberi Rp80 juta setiap 3 bulan. Uang itu akan dibagikan oleh ke-3 pelaku,” tambahnya.
Dadang mengatakan, mereka akan mendapat uang dari pria di Malaysia setelah pelaku berhasil melakukan pekerjaannya.
“Pelaku N mendapat Fee setiap korban Rp3,5 juta, R mendapatkan Rp23 juta dan J mendapat Rp 10 juta jika berhasil melakukan pekerjaannya,” pungkasnya. [KM-03]














