Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Jurnalis di Siantar

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial PP (39) warga Jalan Kawal Samudra, Kota Pematang Siantar ditangkap petugas Polres Asahan.

Resedivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara ini ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Irfan Mahampun (25) yang diketahui merupakan jurnalis media online di Siantar bersama ibunya Lisbet Manik (60).

“Yang bersangkutan ditangkap di rumah pacarnya di Jalan Kapten Tandean, belakang penjara lama, Siantar Timur pada Senin (30/12/2019) sore,” kata Kasat Reskrim Polres Siantar Iptu Nur Istiono, Kamis (2/1/2019).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Nur mengatakan, peristiwa berawal saat PP mendatangi rumah korban di Jalan Naga Terbang, Kelurahan Siopat Suhu, Siantar Timur, Kota Pematang Siantar pada Minggu (29/12). Saat bertemu, kata Nur, PP mencekik leher korban Irfan sambil mengatakan “jangan jadi kibus kau, kumatikan kau nanti”.

“Saat ibu korban mencoba menghalangi pebuatan terlapor, korban malah didorong dan disikut oleh terlapor sehingga terhempas ke bebatuan. Saksi Kaman Sinaga yang datang menaham terlapor dan menyuruhnya untuk pergi,” ujarnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Peristiwa ini dilaporkan sesuai dengan Laporan Polisi LP/634/XII/2019/SU/STR tanggal 29 Desember 2019. Petugas Satreskrim Polres Siantar yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap PP.

“Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 yo 335 Kuhp dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]