BBTNGL Buru Pemilik 2 Anak Orangutan yang Diamankan di Bahorok

MEDAN, KabarMedan.com | Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) masih melakukan pengejaran terhadap R alias IG (38), yang memelihara dua anak orangutan yang diamankan di rumahnya di Kecamatan Bahorok, Langkat, Sumatera Utara pada Kamis (9/1/2020). Pasalnya, pelaku tidak berada di rumah saat dua anak orangutan yang diamankan.

“Di samping penyidik gakkum, kami akan kejar dia (R alias IG) juga. Foto yang ada sama kita saat duduk memeluk orangutan paling kecil, sehingga kita yakini memang orang yang sama,” kata Palber Turnip, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah V Bahorok, Jumat (10/1/2020).

Menurutnya, R alias IG memang sudah menjadi target operasi (TO) karena dari beberapa informasi primer dan sekunder, R sering mendekati dan masuk ke kawasan TNGL dengan alat berburu dan menangkap. “Saya yakini sudah berulang R melakukannya,” ujarnya.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Saat ditanya apakah ada pengadilan in absentia dalam kasus ini, ia mengaku, dalam Undang-undang No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tidak mengenal peradilan in absentia.

Ia mengaku, ketika sudah penyidik sudah memeriksa saksi, ahli, dan menyita barang bukti, penetapan tersangka bisa dilakukan tanpa yang bersangkutan hadir dulu diperiksa sebagai saksi.

“Bisa serta merta ditetapkan sebagai tesangka. Dipanggil sebagai tersangka 1 atau 2 kali tidak hadir maka kita minta keterangan kepala desa bahwa yang bersangkutan tidak ada lagi di tempat lalu di DPO kan. Setelah DPO maa seluruh warga negara ini bisa menangkapnya untuk diserahkan kepada penyidik,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Ia mengaku, orangutan merupakan tipikal binatang yang akan mempertahankan anaknya dalam kondisi apapun. Dengan penemuan anak orangutan tersebut, kemungkinan besar induknya dibunuh dulu baru anaknya diambil.

“Indikasinya termasuk dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi. Kenapa ada indikasi sindikat? karena saat kita memeriksa lokasi ada alat dan bahan, untuk kandang, kardus yang kami duga menjadi tempat penyimpanan dan pengiriman,” ujarnya.

Pihaknya akan menyampaikan ke penyidik di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum LHK) Wilayah I Sumatera untuk proses lebih lanjut.

“Kami yakin perkaranya bisa dinaikkan karena barang bukti ditemukan di kediaman yang bersangkutan. Saat pengambilan barang bukti ada anak dan istri pelaku serta disaksikan kepala desa,” jelasnya. [KM-05]