Polisi Tangkap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Atas Kasus Penipuan

JATENG, KabarMedan.com | Polda Jawa Tengah menangkap “raja” Keraton Agung Sejagat (KAS) Totok Santosa (42) dan “permaisuri” nya yang tak lain adalah istrinya sendiri, Fanni Aminadia (41).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Budhi Haryanto mengatakan, keduanya diamankan di Purworejo, pada Selasa (14/1/2020) sore.

“Kita bawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangannya,” kata Budhi.

Keduanya diamankan berikut barang bukti berupa berkas atau surat-surat palsu untuk merekrut anggota Keraton yang dicetak sendiri oleh Totok.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Budhi menjelaskan, keduanya dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Isi pasal itu adalah (1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Selain itu, polisi juga menjerat keduanya Pasal 378 KUHP. Pasal itu isinya adalah tentang penipuan.

“Namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat dimohon tetap tenang,” ujar Budi.

Budi belum mendetailkan jenis penipuan yang dilakukan Totok dan istrinya. Menurut dia, polisi saat ini masih memeriksa keduanya. [KM-01]