MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap tindak pidana jual beli satwa dilindungi.
Polisi menyita 2 ekor burun kaka tua jambul kuning, 3 ekor burung nuri timur dan 1 ekor beruang madu dari IR, LP (20) serta PH (38).
Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya seseorang yang memiliki satwa dilindungi di Perumahan Rorinata Residence, Blok A, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan. Sunggal, Deli Serdang.
Dari informasi itu, petugas dari Subdit 4 Unit 3 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut yang dipimpin Kompol Wira Prayatna mendatangi kediaman IR dan ditemukan 1 ekor burung kakak tua jambul kuning dan 3 ekor burung nuri timur.
“Saat diminta mengenai surat izin terkait pemeliharaan dan perniagaan satwa dilindungi dari dinas terkait, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya,” kata Tatan, Rabu (15/1/2020).
Dari hasil interogasi petugas melakukan pengembangan dan mengamankan 1 ekor burung kaka tua jambul kuning dari seorang personel polisi berinisial PH (38).
“PH juga tidak dapat menunjukkan surat izin terkait pemeliharaan dan memperniagakan satwa dilindungi dari dinas terkait,” ujarnya.
Petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan 1 ekor beruang madu dari rumah LP (20) di Jalan Sampul, Kecamatan Medan Baru.
“Dari keterangan LP bahwa beruang madu yang diperkirakan berumur 4 bulan itu didapat dari pemburu di daerah Pekanbaru dan hendak dijual kepada IR seharga Rp15 juta,” jelasnya.
Tatan mengatakan, sejauh ini pihak penyidik menetapkan IR dan LP sebagai terduga pelaku dalam kasus ini. Sementara PH masih berstatus sebagai saksi.
“Rencananya enam ekor satwa dilindungi itu akan dititipkan kepada BBKSDA Sumut,” pungkasnya. [KM-03]














