Polres Asahan Tembak 4 Pelaku Pencurian

MEDAN, KabarMedan.com  | Petugas dari Polres Asahan menangkap 4 pelaku bongkar rumah warga dan pencurian HP di kios ponsel. Ke empat pelaku diberi tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan.

“Keempat pelaku merupakan dua kelompok yang berbeda yang beraksi di wilayah hukum Polres Asahan,” kata Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu, Kamis (23/1/2020).

Pelaku HA dan AS melakukan pencurian HP di kios ponsel di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada Senin (13/1). Mereka datang ke kios itu untuk membeli pulsa Rp10 ribu dan meminjam charger HP untuk mengisi ponsel miliknya.

“Pelaku lalu memberikan uang Rp52 ribu kepada penjaga kios. Saat penjaga kios mengambil uang kembalian, pelaku mengambil HP milik korban dan melarikan diri,” ujarnya.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Dusun II, Desa Subur, Kecamatan Ait Joman, Asahan.

“Saat ditangkap pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Petugas memberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. Dari pelaku disita barang bukti 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor,” ungkapnya.

Petugas juga menangkap HN dan BA karena melakukan pencurian di rumah warga. Keduanya juga ditembak kakinya karena melakukan perlawanan.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Kedua pelaku melakukan aksinya di salah satu rumah warga di Jalan Cemara, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan. Kedua pelaku diberi tindakan tegas dan terukur karena saat ditangkap melakukan perlawanan,” cetusnya.

Ia mengimbau, agar masyarakat memastikan pintu dan jendela dalam keadaan terkunci jika hendak meninggalkan rumah, serta waspadai modus orang yang berpura-pura sebagai pembeli.

“Jangan coba-coba berbuat kejahatan di wilayah hukum Polda Sumut khususnya di Kabupaten Asahan, karena pasti akan kami tindak tegas,” jelasnya.

Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]