1 Tersangka Narkoba Tewas Ditembak, 10 Kg Sabu dan 5.500 Butir Ekstasi Disita

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap 9 orang dari empat jaringan narkoba di Medan. Satu orang tersangka tewas karena melakukan perlawanan. Dari para tersangka petugas menyita 10,1 kg sabu dan 5.500 butir pil ektasi.

“Penangkapan dilakukan dalam operasi selama 7 hari. Ada 9 tersangka dari 4 jaringan yang ditangkap,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edison Isir di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin (3/2/2020).

Isir menjelaskan, satu tersangka berinisial MY tewas setelah setelah diberi tindakan tegas terukur karena hendak melarikan saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan asal narkoba yang dibawa.

“Dalam proses ini peran MY sangat penting karena berulang kali membawa barang. Ia bagian dari jaringan,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Para tersangka ditangkap di lima lokasi di Medan. Namun, Isir hanya menyebut satu lokasi saja, yakni di kawasan Simalingkar B, tidak jauh dari Kebun Binatang Medan.

Dari 8 tersangka yang dihadirkan terlihat 1 tersangka diketahui berinisial FF (32) yang ditangkap di dekat Masjid Raya Al Mashun Medan. Dari FF petugas menyita barang bukti 2 kg sabu.

Sabu dan ekstasi ini akan diedarkan di wilayah hukum Kota Medan. Para tersangka, kata Isir, merupakan jaringan peredaran narkoba internasional, Malaysia, Medan dan Aceh.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Kita lagi dalami yang dari Riau. Ini ada dari Aceh, ada dari Tanjungbalai. (sabu dalam kemasan teh China) berdasarkan preferensi yang ada dari Malaysia masuknya,” katanya.

Isir menambahkan, pada tersangka melanggar Pasal yang dilanggar sebagai berikut Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka diancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam ) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar,” pungkasnya. [KM-05]