SERGAI,KabarMedan.com | Kapolres Sergai AKBP. Robinson Simatupang memimpin ungkap kasus Operasi Antik Toba selama sepekan, mulai 27 Januari hingga 5 Februari 2020, di Halaman Mapolres Sergai Desa Firdaus Kecamatann Sei Rampah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (05/02/2020).
AKBP Robin Simatupang mengungkapkan, selama sepekan itu Polres Sergai menerima 12 Laporan Polisi (LP) kasus Narkoba dengan 14 tersangka yang diantaranya 8 pengedar dan 6 pemakai, sedangkan 2 diantaranya adalah perempuan.
Menurut Kapolres Robin, dari 14 tersangka tersebit 2 diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas saat porses penangkapan.
“Dua tersangka kita lakukan tindakan tegas dan terukur ditembak di bagian kaki, karena melakukan perlawanan”, kata AKBP Robin Simatupang, didampingi Kasat Res Narkoba, AKP M. Sitepu, dan Kabag OPS, Kompol Sofian.
Salahsatu tersangka yang ditembak tersebut adalah pengedar sabu – sabu jaringan antar Kota dan LP, MG alias Martin (39), warga Pondok Agung, Kelurahan Melati Kebun Kecamatan Perbaungan dengan barang bukti yang diamankan sabu 468,5 Gram
“Dia ini merupakan Jaringan dari LP, setelah dikembangkan maka tersanngka berhasil ditangkap, dan mengaku dapat bahan dari Medan. Kita masih lakukan penyelidikan dan pengejaran dari Medan”, ucap Kapolres.
Sedangkan tersangka lainnya mantan Kapolres Batu Bara ini menerangkan adalah jaringan seputaran Kabupaten Sergai dan masih antar Kecamatan.
Sementara untuk barang bukti yang disita petugas dari seluruh tersangka Sabu 534,66 Gram, Ganja 4,28 Gram, Pil Eksatasi 0,2 Gram, dan Uang Tunai 457.000 Rupiah.
“Untuk ancaman hukumannya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 sub Pasal 112 dan 111 dengan ancaman Pidana Penjara 20 Tahun, sementara untuk pemakai Pasal 112 sub pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara”, terang Kapolres.[KM-04]














