SERGAI,KabarMedan.com | Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, memimpin pemaparan ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan 6 orang tersangka, seorang diantaranya Anggota Polri, di Mapolres Sergai, Kamis (06/02/2020).
Kapolres mengatakan, peristiwa terjadi pada hari Selasa 21 Januari lalu sekira pukul 18.00 WIB, di Desa Blok IX Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai Sumatera Utara yang dilakukan komplotan berjumlah 6 orang.
Tersangka adalah Ahmad Riduan alias Iwan (35), Ahmad Rizki alias Emon (21), Syahrul Siregar (31) serta seorang Oknum Anggota Polisi Karya Zohari (44), yang semuanya adalah warga Dusun I Desa Blok X Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai Provinsi Sumatera Utara.
Ke 4 tersangka berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Sergai, sedangkan 2 lainnya, Bangkit Sitorus (30) dan Arif (30) warga yang sama berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah memasang ranjau paku di jalan untuk memberhentikan mobil korban, kemudian mengambil uangnya berjumlah 25 juta Rupiah tunai bersama satu unit ponsel.
Setelah berhasil memberhentikan mobil korban, para tersangka mengancam dengan meletuskan pistol ke udara, setelah itu merampas tas korban lalu pergi menggunakan sepeda motor.
Lalu para tersangka membagikan hasil curiannya tersebut dengan jumlah yang berbeda-beda.
“Iwan dapat 1,6 juta, Emon dan Syahrul memperoleh masing-masing 1,150 juta dan satu Anggota Polri ini mendapat 2,7 juta Rupiah, selebihnya dibawa tersangka yang DPO”, kata Kapolres AKBP Robinson Simatupang.
Selanjutnya Personil Satreskrim Polres Sergai melakukan rangkaian penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap tersangka di rumahnya masing-masing pada waktu yang berbeda-beda pula.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata api, dua keping papan yang ada pakunya (Ranjau), 1 helm full face, 12 butir peluru, 1 unit ponsel merk Nokia warna hitam, uang tunai Rp. 270.000, dan 1 unit sepeda motor.
Untuk seorang Anggota Polri yang ikut terlibat dalam komplotan tersebut, Kapolres menjelaskan perannya adalah meminjamkan senjata api miliknya untuk digunakan para tersangka.
“Senjata itu inventaris Kepolisian, itu dipinjamkan si Oknum ini dan mendapatkan upah, Dia sudah kita lakukan tindakan tegas, sudah kita tangkap”, ucap Kapolres.
Sedangkan untuk para tersangka sendiri, AKBP Robin menegaskan diganjar dengan Pasal 365 subsider 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun.
“Untuk ancaman hukumannya yaitu Pasal 365 subsider 363 dengan ancaman 9 tahun penjara”, pungkas Kapolres.[KM-04]














