Perkelahian Siswa SMP di Dairi, SO Alami Trauma dan Menyesali Perbuatannya

MEDAN, KabarMedan.com | SO (14) siswa SMP di Dairi ditetapkan menjadi tersangka atas tewasnya SM (14) yang merupakan teman satu kelasnya. SO yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sidikalang khusus untuk anak, mengalami trauma dan menyesali perbuatannya.

Hal ini dikatakan Humas Polres Dairi, Ipda Doni Saleh, Jumat (7/2). Ia mengatakan, ada tiga saksi yang diperiksa dalam peristiwa tersebut, yaitu guru dan teman sekolah SO.

“Untuk prosesnya sekarang sudah periksa saksi, guru dan kawan sekolahnya. Proses lanjut,” katanya.

Berdasarkan keterangan SO, saat itu keduanya memang ada ejek-ejekan. Sambil bercengkerama, saat itulah SO menendang SM menggunakan dengkulnya (lutut).

“Jadi sambil bercengkerama ditunjanglah kawannya, pake dengkul. Didengkulkan sekali dan disiku tengkuknya sekali. Jatuh anak itu (SM), itu aja,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Sebenarnya, saat itu keduanya tidak dalam keadaan bertengar, melainkan bercanda. Tidak ada keributan yang terjadi kepada keduanya.

“Sebetulnya bercanda. Orang ini satu kelas. Ya gimana becanda anak-anak ya kan,” ucapnya.

Ia mengaku, sebenarnya SO merupakan anak yang baik. Tidak ada latar belakang kenakalan pada diri SO. Saat ini, SO pun mengalami trauma dan sangat menyesali perbuatannya.

Sejak pemeriksaan SO didampingi orangtuanya dan juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Ya trauma dia. Apalagi kan kawan satu kelasnya. Dia bukan disengaja. SO ini anak yang baik. Jadi menyesal dan trauma dia. Tentu ada penanganan traumatis karena selalu didampingi orangtuanya dan KPAI,” jelasnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Menurut Doni, dalam proses ini ada upaya perdamaian dari pihak orangtua SO. Namun, hal tersebut bukan ada pada wilayah kewenangan kepolisian, melainkan antara dua belah pihak. Jika nantinya ada perdamaian, hal tersebut sifatnya hanya meringankan.

“Itu hanya meringankan saja. Proses tetap berlanjut. Karena tindak pidana yang dilakukan termasuk pidana berat, walaupun undang-undang perlindungan anak yang dikenakan sama dia. Bukan pasal KUHP, karena anak di bawah umur,” katanya.

Mengenai hasil otopsi, Doni masih enggan untuk menyampaikannya. Ia mengaku unit Reserse Kriminal juga akan berlaku sama. [KM-05]