Pesta Sabu, Seorang Personel Polisi Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap lima orang pria dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Salah satu pria yang ditangkap adalah Briptu DS (27) oknum polisi yang bertugas di Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Sementara empat rekannya, yaitu NR alias Nasar (40), AF (24), RL alias Kancil (37), dan WA (33). Mereka ditangkap dalam penggerebekan di belakang Pasar Inpres Sadabuan, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

“Briptu DS merupakan oknum yang bertugas di Polres Tapsel. Kelimanya ditangkap pada Senin (10/2) sekitar pukul 18.00 WIB,” kata
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, Selasa (11/2/2020).

Hilman mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek tempat tersebut.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Adapun barang bukti yang disita 1,87 gram sabu, alat hisap sabu, dan timbangan elektrik,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kelimanya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kelimanya,” pungkasnya. [KM-03]