Pesta Sabu, Seorang Personel Polisi Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap lima orang pria dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Salah satu pria yang ditangkap adalah Briptu DS (27) oknum polisi yang bertugas di Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Sementara empat rekannya, yaitu NR alias Nasar (40), AF (24), RL alias Kancil (37), dan WA (33). Mereka ditangkap dalam penggerebekan di belakang Pasar Inpres Sadabuan, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Baca Juga:  Dua Pria Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di Sarang Narkoba Desa Kota Pari

“Briptu DS merupakan oknum yang bertugas di Polres Tapsel. Kelimanya ditangkap pada Senin (10/2) sekitar pukul 18.00 WIB,” kata
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, Selasa (11/2/2020).

Hilman mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek tempat tersebut.

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak PN Sei Rampah, Penetapan Tersangka Cabul Anak di Polres Sergai Sah

“Adapun barang bukti yang disita 1,87 gram sabu, alat hisap sabu, dan timbangan elektrik,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kelimanya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kelimanya,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here