MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 92 orang dalam 52 kasus narkotika ditangkap Petugas Satres Narkoba Polres Asahan dalam periode Januari-Februari 2020. Dari para tersangka petugas menyita barang bukti 575,17 gram sabu dan 13,68 gram ganja.
Demikian dikatakan Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Polres Asahan, Jumat (14/2/2020).
“Ada 92 tersangka yang kita tangkap pada periode Januari hingga 14 Februari 2020. Jutaan nyawa anak bangsa terselamatkan dari bahaya narkotika yang kita musnahkan ini,” kata Faisal.
Faisal menjelaskan, pada periode Januari hingga Desember 2019, Polres Asahan mengungkap 314 kasus dengan 421 orang tersangka. Sementara barang bukti narkotika yang disita, yaitu 4.754,91 gram daun ganja, 5.279, 319 gram sabu-sabu dan 2.193 butir pil ekstasi.
“Ini bentuk keseriusan Polres Asahan dalam memberantas peredaran gelap narkoba, karena wilayah Kabupaten Asahan merupakan salah satu jalur masuk maupun keluarnya peredaran narkotika melalui laut,” ujarnya.
Bupati Asahan, H. Surya, mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Asahan dan seluruh jajaran, karena telah memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Asahan.
“Pemberantasan narkoba ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan situasi yang aman di Kabupaten Asahan. Narkoba adalah musuh bersama, oleh karena itu tidak ada bagu alasan kita semua untuk tidak mendukung pemberantasan peredaran narkotika khusus nya di Kabupaten Asahan,” jelasnya.
Sebelum dimusnahkan, petugas Laboratorium Forensik cabang Medan melalukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika. Barang sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direbus. Sementara barang bukti ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. [KM-03]














