Polisi Tembak Pelaku Pencurian Sepeda Motor

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mengangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadahnya. Pelaku RA (28) diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan.

Sementara dua penadah yang ditangkap adalah JRP (31) warga Jalan Pendidikan dan ZT (49) warga Jalan Karya Bakti, Medan Tembung.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Sumarno (59) yang kehilangan 1 unit roda dua di rumahnya, Jalan Tuasan, Medan Tembung.

Dari laporan korban petugas melakun penyelidikan dan menangkap pelaku R di Jalan Pembangunan, Bandar Setia, Percut Sei Tuan pada Jumat (14/2/2020).

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

“Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan aksinya bersama R (DPO). Modusnya adalah membuka pintu teras rumah korban dengan cara merusak pintunya, lalu membuka rantai yang digembok dengan obeng. Selanjutnya, sepeda motor korban didorong dan dibawa kabur,” katanya, Minggu (16/2/2020).

Petugas melakukan pengembangan untuk menangkap rekan pelaku. Namun, Saat dilakukan pengembangan pelaku berusaha melawan petugas. Tembakan peringatan sempat dikeluarkan namun tidak iindahkan pelaku.

“Petugas pun memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil kejahatannya kepada penadah di Medan Tembung dengan harga RP1,3 juta.

“Dari situ petugas melakukan pengembangan dan menangkap penadahnya,” jelasnya.

Dari para pelaku petugas menyita barang bukti 8 unit sepeda motor, yaitu Yamaha Vega R BK 4607 CC, Yamaha Mio BK 2981 KN, Honda Kharisma BK 6793 UA, Suzuki Spin BL 3583 JG, Yamaha Jupiter Z BK 5202 AEE, Yamaha Vega RR BK 5027 AEA, Honda Vario tanpa play, dan Yamaha Jupiter Z tanpa plat. [KM-03]