MEDAN, KabarMedan.com | Tim Pidsus Kejati Sumut dan Intel Kejari Nias Selatan menangkap Johanes Lukman Lukito (48) setelah buron sejak 9 bulan lalu.
Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Water Park di Nias Selatan, Sumut tahun 2015.
“Yang bersangkutan ditangkap di pusat perbelanjaan Mall Avenue di kawasan Pantai Kapuk Indah (PIK), Jakarta Utara pada Senin siang (17/2/2020),” kata Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Selasa (18/2/2020).
Ia menjelaskan, proyek pembangunan itu menggunakan anggaran Rp 17.95 miliar. Akibat korupsi yang dilakukan negara mengalami kerugian Rp 8,7 miliar.
“Perusahaan Johanes merupakan rekanan dalam proyek itu. Yang bersangkutan berkantor di Jakarta,” ujarnya.
Johanes dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp7,8 miliar berdasarkan Putusan MA RI No 593 K/pid.sus/2019 tertanggal 21 Mei 2019.
“Dari Rp7,8 miliar untuk mengganti uang negara, Johanes telah mengembalikan Rp4,5 miliar. Jadi sisa uang pengganti yang harus dibayarkannya atas perkara itu sebesar Rp3,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar UP dalam 1 bulan maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya oleh Jaksa untuk dilelang,” ungkapnya.
Usai ditangkap Johanes dibawa ke Medan melalui Bandara Soekarno Hatta pada pukul 20.00 WIB dan tiba di Kantor Kejati Sumut pada pukul 23.45 WIB.
“Setelah melakukan proses administrasi di kantor Kejati Sumut, yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas Klas I Khusus Tanjung Gusta Medan,” jelasnya.
Dalam perkara tindak pidana korupsi dana proyek pembangunan Water Park di kawasan Teluk Dalam, Nias Selatan ini juga melibatkan Yulius Dakhi selaku Direktur BUMD PT Bumi Nisel Cerlang (BNC).
“Yulius Dakhi telah diputus hukuman 2 tahun penjara dan telah menjalani masa hukumannya,” pungkasnya. [KM-03]














