SERGAI,KabarMedan.com | Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang memimpin penggerebekan perkampungan yang diduga menjadi sarang dan tempat mengkonsumsi narkoba di Dusun I, Dusun IV dan V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai Sumatera Utara (Sumut), Rabu (19/2/2020).
Tiga orang tersangka berhasil ditangkap dalam penggerebekan itu, yakni, Irfan (42) dan Legino (28), warga Dusun III, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, dan Ismail alias Mail (42) warga Dusun I Kampung Baru Desa Nagur.
Dari ketiga tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dari Tersangka Irfan dan Legino, 0,04 Gram, bersama 1 unit sepeda motor Honda CBR warna hitam. Sedangkan dari Ismail petugas mengamankan barang bukti, 1 (satu) lembar plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,35 gram dan satu lembar plastik klip kosong.
Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut Laporan masyarakat kepada Polres Sergai yang sudah lama merasa resah akibat aktivitas buang dilakukan oleh para pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kegiatan tindaklnjut laporan masyarakat, jadi kami langsung melakukan aksi bersih-bersih narkoba di Desa Nagur ini supaya para bandar ataupun pengguna yang selama ini sudah sangat meresahkan akan takut tinggal di Tanah Bertuah Negeri Beradat”, kata Kapolres.
Dari hasil penyisiran di lapangan kata Kapolres Robin, hampir 20 persen masyarakat Desa Nagur sudah terkontaminasi dengan sabu-sabu. Terbukti dari banyaknya alat hisap sabu maupun plastik klip bekas pakai, sehingga kegiatan Gerebek Kampung Narkoba ini akan rutin dilaksanakan untuk membersihkan Sergai dari Narkoba terutama di Kecamatan Tanjung Beringin.
“Tidak ada ampun bagi para pelaku kejahatan khususnya narkoba, judi dan 3C. Saya imbau kepada segenap tokoh baik agama maupun masyarakat setempat, untuk membantu tugas tugas kepolisian dengan melaporkan jika melihat dan mengetahui kejahatan Narkoba, judi dan 3 C” tegas Kapolres.[KM-04]














