TNI AL Gagalkan Penyelundupan 11 Kg Sabu dan 63 Ribu Butir Ekstasi

MEDAN, KabarMedan.com | Penyelundupan 11,616 gram sabu dan 63 ribu butir ekstasi digagalkan tim F1QR Lanal Dumai Lantamal I di Kepuluan Meranti, Riau.

Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Muhammad Ali mengatakan, awalnya tim F1QR mendapat informasi adanya kapal jaring nelayan membawa narkoba pada Selasa (18/2).

Dari informasi itu tim melakukan patroli dan merencanakan penyergapan dengan melakukan penyisiran dan penyekatan di perairan Tanjung Sekodi Selat Padang.

“Saat itu tim menditeksi adanya kapal jaring nelayan yang mencurigakan berkecepatan tinggi melintas pada jarak 200 meter dari lambung kanan Sea Rider 85 PK,” katanya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (22/2).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Tim pun melakukan pengejaran dan menghentikan kapal tersebut. Tim mendapati 2 orang Anak Buah Kapal (ABK) di kapal tersebut.

“Tim yang melakukan peggeledahan menemukan barang bukti 11 bungkus kemasan teh merk China berisi sabu dan 7 bungkus besar pil ekstasi,” ujarnya.

Selanjutnya, tim membawa dua ABK berserta barang bukti narkoba dan kapal ke Dermaga Lanal Dumai dengan pengawalan ketat guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

“Keberhasilan ini berkat kerjasama semua pihak aparat yang bersinergi di kota Dumai sehingga bisa menggagalkan penyelundupan Narkoba yang terjadi di Dumai dan atas perbuatan melanggar Undang-Undang Narkotika,” jelasnya.

Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati. Nantinya akan dilimpahkan kepada BNN untuk proses lanjutan,” pungkasnya. [KM-03]