BNN Gagalkan Pengiriman 28 Kg Sabu

MEDAN, KabarMedan.com | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menggagalkan pengiriman 28 kilogram sabu di Jalan Medan – Aceh, tepatnya di Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara, Minggu (23/2).

Sabu tersebut rencananya akan dikirimkan ke Jakarta. Modusnya disimpan di dalam tangki bensin dan kotak penyimpanan onderdil kunci truk Mitsubishi Canter BM 8108 SD.

“Sabu tersebut hendak dibawa dari Aceh menuju Jakarta,” kata Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Atrial, Selasa (25/2).

Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap sopir mobil Abadi Samad (45) dan koordinator transporter Marzuki Ahmad (71).

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

“Supir truk kita tangkap di jalan lintas Medan-Aceh dan koordinator transporter kita tangkap di Aceh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku memodifikasi bagian tangki bensin dan kotak kunci perkakas, agar muat bisa digunakan untuk menyimpan sabu.

“Truk itu dimodifikasi di sebuah bengkel di Lhokseumawe, agar tangki bahan bakar bisa memuat sabu,” jelasnya.

Awalnya petugas sempat kesulitaan menemukan barang bukti sabu saat memeriksa truk tersangka. Hingga akhirnya truk dibawa ke kantor BNNP Sumut.

Petugas lalu menggunakan anjing pelacak untuk mengendus keberadaan sabu. Akhirnya sabu ditemukan di tangki bensin dan kotak kunci perkakas.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GP Ansor Sergai 2025-2029 Berkomitmen Atasi Masalah Sosial dan Narkoba

“Petugas yang dibantu anjing pelacak mendapati 14 bungkus sabu disimpan di tangki bensin dan 14 bungkus lagi di kotak perkakas truk,” ungkapnya.

Kedua tersangka mengaku nekat menjalankan aksinya karena di iming-imingi uang ratusan juta.

“Tersangka Abadi Samad dijanjikan Rp 200 Juta dan Marzuki Ahmad dijanjikan Rp 700 juta jika barang haram itu sampai ke tujuan,” cetusnya.

Petugas masih memburu satu orang tersangka berinisial R warga Aceh yang menjadi pengendali barang haram itu. [KM-05]