Polres Asahan Tangkap Pelaku Penipuan Modus Penukaran Uang Asing

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satreskrim Polres Asahan mengungkap kasus penipuan dengan modus penukaran mata uang asing. Dua orang pelaku ES dan RS ditangkap. Sementara dua pelaku lainnya SK dan SL masih dalam pengejaran polisi.

“Keduanya ditangkap di seputaran Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (2/3),” kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Rizky Purna Atmaja dalam keterangan, Rabu (4/3).

Ia mengatakan, kejadian bermula saat pelaku SK (buron) yang berperan sebagai warga negara asing (WNA) bertemu dengan korban Rumondang (60) warga Kota Kisaran Timur, Asahan. Ia berpura-pura bertanya di mana tempat penukaran uang asing.

Tiba-tiba datang pelaku lain berinisial RS yang ikut dalam pembicaraan. Pelaku lalu mengajak korban ke tempat penukaran mata uang asing. Saat mereka sedang dalam perjalanan pelaku ES yang berperan sebagai manager bank datang menemui mereka.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Pelaku SL (buron) yang mengendarai mobil juga datang. Para pelaku mengajak korban ke Bank Mandiri Cabang Kisaran untuk menukarkan mata uang asing itu,” ujarnya.

Pelaku lalu membujuk korban agar menukarkan semua uang asing tersebut dengan harapan mendapatkan selisih keuntungan.

Korban setuju dan menyerahkan uang Rp132 juta termasuk perhiasan emas dan berlian ditukar dengan 65 lembar uang Brazil dengan iming-iming dapat dirupiahkan menjadi sekitar Rp600 juta.

“Setelah mata uang Brazil diterima lalu korban diturunkan pelaku di simpang Jalan Wahidin. Tidak lama korban tersadar bahwa telah menjadi korban penipuan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GP Ansor Sergai 2025-2029 Berkomitmen Atasi Masalah Sosial dan Narkoba

Peristiwa itu dilaporkan korban ke Polres Asahan. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku sudah berada di wilayah Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

“Petugas kita yang penyelidikan dibantu oleh personel Resmob Dikrimum Polda Banten lalu menangkap pelaku,” jelasnya.

Saat diinterogasi, para pelaku telah melakukan aksinya di sejumlah kota besar di Indonesia. “Dalam aksinya para pelaku menggunakan modus yang sama,” jelasnya.

“Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP. Ada dugaan pelaku juga melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 KUHP,” pungkasnya. [KM-03]