Abang dan Adik Kompak Jual Kulit Harimau dan Sisik Trenggiling, Ditangkap Polda Sumut

MEDAN, KabarMedan.com | Abang dan adik di Padang Sidempuan yang kompak menjual selembar kulit harimau dan 15 kg sisik trenggiling. Keduanya ditangkap di sebuah hotel. Keduanya tersangka dan ditahan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Tim Unit 4 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut pada Kamis (9/11/2023) malam.

Baca Juga:  2 Pria di Medan Ditangkap karena Jual 4 Lutung dan 2 Kukang

“Sudah diamankan dua orang beserta barang buktinya, selembar kulit harimau dan 15 kg sisik trenggiling,” katanya.

Dikatakannya, kulit harimau dan sisik trenggiling dimiliki oleh Martua Simarmata (44) dan akan dijual adiknya, Daud Yusuf Simarmata (41), warga Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga:  2 Pria di Medan Ditangkap karena Jual 4 Lutung dan 2 Kukang

“Sudah jadi tersangka dan ditahan,” katanya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.