AJI Medan Serukan Pemerintah Wujudkan Upah Sektoral Pekerja Media

MEDAN, KabarMedan.com | Dalam peringatan May Day yang jatuh pada 1 Mei 2016, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan menyerukan beberapa pesan yang berkaitan dengan kesejahteraan jurnalis dan pekerja media.

Peringatan May Day, sebagai cara agar publik semakin mengkritisi media, juga diharapkan menjadi perhatian Pemerintah; terutama Kementerian Tenaga Kerja mau pun Dinas Tenaga Kerja agar mau secara aktif mengawasi perusahaan media bahkan melakukan audit terhadap kondisi ketenagakerjaan di sektor media.

Masih banyaknya jurnalis yang tidak memiliki status di perusahaan media tempatnya bekerja, serta minimnya perlindungan berupa jaminan sosial bagi pekerja media –juga menjadi catatan dalam peringatan May Day. Banyak pula jurnalis yang sudah bekerja selama bertahun-tahun, namun tak kunjung juga diangkat menjadi karyawan.

Baca Juga:  Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Presiden Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut

“Jenis pekerjaan Jurnalis adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Sehingga sistem kerja Jurnalis dengan sistem kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), sesuai dengan pasal 59 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan demi hukum menjadi PKWTT,” kata Ketua AJI Medan, Agoez Perdana, Minggu (1/5/2016).

Baca Juga:  Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Presiden Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut

Hal ini, lanjut dia, mengacu pada pasal 59 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjelaskan pekerjaan kontrak hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu, yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Baca Halaman Selanjutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.