AJI Medan Serukan Pemerintah Wujudkan Upah Sektoral Pekerja Media

“Bagi perusahaan media yang masih menerapkan sistem kontrak bagi jurnalis, agar segera meningkatkan status menjadi karyawan tetap demi hukum,” ujarnya.

Permasalahan gaji di bawah UMK dan tidak ada jaminan sosial (kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, perumahaan, jaminan hari tua), juga kerap dialami oleh pekerja media.

Padahal semua itu adalah syarat minimal yang harus diberikan pengusaha pada pekerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; yang masih belum dipenuhi oleh banyak perusahaan media, terutama untuk pada jurnalis kontrak (kontributor, koresponden, stringer, atau istilah lainnya seperti kemitraan).

Baca Juga:  Giatkan Inklusi Keuangan Digital, Bank Raya Dorong Optimalisasi Program Loyalitas Pelanggan

Sementara itu, Sekretaris AJI Medan, Fika Rahma menambahkan, pada peringatan May Day kali ini, AJI Medan menyerukan Pemerintah agar segera mewujudkan upah sektoral pekerja media, mendesak perusahaan memberikan jaminan sosial bagi pekerja media, serta mengajak jurnalis untuk berserikat.

“AJI Medan memperingati May Day, sebagai salah satu langkah agar perusahaan media menjadikan kesejahteraan jurnalis dan pekerja media menjadi prioritas, dan menghentikan segala pelanggaran ketenagakerjaan dengan dalih apapun,” pungkas Fika. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.