Akhirnya, Gedung Bersejarah Lawang Sewu Kembali Dibuka

Museum Lawang Sewu kembali dibuka sejak 19 Agustus 2021

SEMARANG,KabarMedan.com | Museum Lawang Sewu yang selama ini ditutup sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 Covid 19 di wilayah Jawa dan Bali akhirnya dibuka kembali oleh Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata).

Humas KAI Wisata, M Ilud Siregar memberikan informasi bahwa terhitung mulai Kamis, 19 Agustus 2021, Museum Lawang Sewu dibuka kembali dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Aturan yang ditetapkan dalam pembukaan kembali gedung Lawang Sewu ini yaitu jam operasional maksimal sampai pukul 20.00 WIB dan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal area Lawang Sewu.

Para pengunjung yang ingin berwisata ke Museum Lawang Sewu wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, misalnya melakukan cek suhu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas security di gerbang pintu masuk dan petugas loket sebelum melakukan pembelian tiket.

“Kami juga sudah menata dan melakukan persiapan untuk membuka kembali Museum Lawang Sewu untuk kunjungan wisata guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengunjung, diantaranya dengan memastikan seluruh pekerja beserta seluruh mitra Museum Lawang Sewu telah divaksin, memasang spanduk dan flyer untuk sosialisasi persyaratan kunjungan, mengevaluasi alur pelayanan dan menyiapkan security tambahan di gerbang pintuu masuk yang bertugas mengecek sertifikat vaksin para calon pengunjung, sehingga meminimalisir terjadinya antrian,” jelas Ilud Siregar, Jumat (20/8).

Dibukanya kembali Museum Lawang Sewu diharapkan dapat menjadi pilihan masyarakat untuk bisa berwisata dengan aman dan nyaman. Selain itu juga memberikan kesempatan kepada para wisatawan yang sudah rindu untuk berkunjung ke Museum Lawang Sewu, namun dengan mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh walikota Semarang selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Semarang.

“Peraturannya tertuang dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran dan Pengendalian Covid-19 di Kota Semarang,” ujarnya. [KM-07]