SERGAI, KabarMedan.com | Imbauan yang dikeluarkan Pemkab Serdang Bedagai dalam hal pengambilan foto saat pelaksanaan upacara HUT RI ke-74, diduga tak berlaku bagi Kasat Lantas Polres Sergai, AKP. M.Haris Sihite.
Dimana, sesuai dengan surat imbauan bernomor 18.24/480/5222/2019 ditandatangani Sekdakab Sergai itu, baik Jurnalis ataupun petugas lain yang akan melakukan pendokumentasian kegiatan, harus berada pada lokasi yang telah ditetapkan. Hal itu dilakukan agar upacara berlangsung khidmat tanpa ada gangguan apapun.
Namun, pada kenyataannya perwira balok tiga dipundaknya itu terlihat wara wiri mengambil foto pada berlangsungnya upacara HUT RI ke-74 di Lapangan Firdaus, Sergai, Sabtu (17/08/2019).
Aksi Kasat Lantas yang mendokumentasikan moment upcara HUT RI ke-74 itu menjadi sorotan oleh seluruh peserta dan jurnalis yang meliput pada kegiatan itu.

“Sebagai tamu undangan pakai baju kehormatan mondar mandir memoto. Mau pamer kamera atau bagaimana. Seperti tidak ada aja anggotanya yang bisa moto, masak seorang perwira begitu,” celetuk para jurnalis.
Para jurnalis mengaku, seharusnya Kasatlantas Polres Sergai bisa mengikuti aturan yang telah dibuat dan tidak sembarangan mengambil foto di lokasi. Apalagi yang bersangkutan sebagai tamu undangan, yang telah disiapkan tenda khusus untuknya bersama undnagna yang lain.
“Seharusnya bisa menyesuaikan kondisi di lokasi, kalaupun ingin mengabadikan kegiatan, cukup dilakukan dari tempat duduk saja, tanpa melakukan pergerakan yang dapat mengganggu khidmatnya upacara,” tambah para jurnalis.
Masyarakat di lokasi upacara mengaku sempat salah sangka melihat aksi Kasatlantas itu. Mereka mengira jurnalis, ternyata seorang perwira Polisi.
“Kami kira tadi jurnalis mantap kali kameranya, lensanya panjang, keren lah, eh ternyata Pak Polisi, yang moto- moto” ungkap mereka. [KM-04]














