SIBOLGA, KabarMedan.com | Seorang pria di Sibolga ditangkap setelah diguga sodomi anak tetangganya yang masih berusia 14 tahun. TV (35) mengaku dirinya adalah penyuka sesama jenis.
Kassubag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan pelaku mengatakan dirinya menyukai sesama jenis sejak SMA dan kemudian nekat melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut sebagai pemuas hawa nafsu.
“Tersangka mengaku dirinya menyukai teman sesama jenis waktu SMA dan perbuatan tersebut dilakukan sebagai pemuas hawa nafsu,” ujarnya, Selasa (19/10/2021).
Kepada petugas TV mengaku dirinya sudah menyodomi anak tetangganya itu beberapa kali sejak Oktober 2020 hingga September 2021.
“Setelah melakukan perbuatannya tersangka memberikan imbalan berupa uang pada korban senilai Rp 2000 atau 5000,” tutur Sormin.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung membuat laporam ke Polres Sibolga. Atas perbuatannya, TV yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini diancam dengan pasal tentang pencabulan anak dengan hukuman 15 tahun penjara. [KM-06]