MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara mengungkap kasus pembunuhan ayah kandung, yang terjadi di Jalan Kenari Raya, Perumnas Mandala, Medan pada 27 Maret 2019 lalu.
Pelaku Johannes Pernando Nababan (27) yang merupakan anak kandung korban ditangkap.
“Pelaku ditangkap di salah satu bengkel sepeda motor di Jalan Jombang Raya Kelurahan Pondok Aren Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Selasa (20/8/2019) malam,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, Rabu (21/9/2019).
Kasus pembunuhan terhadap korban Hakim Tua Nababan dilaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan pada 29 Maret 2019.
“Jadi usai membunuh ayahnya pelaku melarikan diri dan bekerja di bengkel sepeda motor tersebut,” ujarnya.
Kasubdit III/Jatanras, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku beraksi seorang diri, dan menghabisi korban menggunakan kayu broti.
“Untuk sementara ini pelaku masih tunggal, tidak berencana (spontan) . Kayu diambilnya di sekitar lokasi kejadian,” ungkapnya.
Disinggung motif pelaku membunuh korban, Maringan mengaku dugaan sementara pelaku sakit hati melihat ibunya sering dianiaya korban.
Menurut tersangka, awalnya terjadi keributan antara ibunya dengan korban. Ibu tersangka sempat menjerit sebelum akhirnya pingsan, ” jelasnya.
Mendengar kedua orang tuanya ribut, pelaku lalu mengambil kayu dan memukul kepala korban sebanyak dua kali. Selanjutnya, pelaku dan keluarganya membawa korban ke rumah sakit, namun korban sudah meninggal dunia.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya. [KM-03]














