MEDAN, KabarMedan.com | Bripka Rahmat Hidayat Lubis (RHL), penyidik dari Polsek Kutalimbaru sekaligus terduga pelaku pencabulan terhadap istri seorang tersangka disebut pernah tiga kali disidang disiplin akibat ketahuan mengonsumsi narkoba.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Zonni Aroma saat dikonfirmasi. Ia mengatakan Bripka Rahmat memang pernah tersandung kasus lain.
“Benar, itu sudah kita sidangkan tahun-tahun lalu. Terakhir itu tahun 2017, tiga kali sidang disiplin dari kasus yang sama,” ujarnya, Rabu (27/10/2021).
Zonni menyebut Rahmat kedapatan positif menggunakan narkoba saat tes urine.
Sebelumnya, Personel Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara diduga melakukan pencabulan dan pemerasan terhadap istri seorang tersangka kasus narkoba. Dua penyidik tersebut berinisial Aiptu DR dan Bripka RHL.
Bripka RHL diduga melakukan persetubuhan dengan istri dari salah seorang tahanan berinisial MU (19). Saat itu, MU diketahui sedang hamil dan perbuatan tersebut dilakukan RHL di sebuah hotel yang belum diungkap letak lokasinya.
Dalam konferensi pers di Mapolda Sumut pada Selasa (26/10/2021) Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simanjuntak dan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kasus tersebut masih terus didalami.
“Pencabulan itu yang pasti dari hasil pemeriksaan pengakuan anggota kita dan juga hasil pemeriksaan awal dari wanita tersebut bahwa mereka berangkat bersama-sama dan sudah membuat janji untuk pergi ke hotel. Sampai di situ. Sedang kita dalami,” katanya. [KM-06]