JAKARTA, KabarMedan.com | Tiga anggota TNI AD yang terlibat dalam tabrakan yang menewaskan dua sejoli bernama Handi – Salsabila di Jalan Raya Nagrek, Kabupaten Bandung terancam hukuman penjara seumur hidup.
Ketiga personel tersebut adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Kemudian Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Dipenogoro.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa yang mengatakan ketiganya telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan dan Angkutan Jalan Raya Pasal 310 dengan ancama pidana maksimal 6 tahun penjara dan Pasal 312 dengan hukuman 3 tahun penjara.
Pelaku juga dinyatakan melanggar Pasal 181, Pasal 359 dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Ketiganya akan dituntut secara maksimal, sesuai dengan instruksi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa,” ujarnya, Sabtu (25/12/2021).
Ia mengatakan Andika Perkasa juga memerintahkan agar ketiga pelaku dipecat dari dinas militer.
Sebelumnya, sepasang kekasih yang masih berusia belia yakni Salsabila (14) dan Handi (18) dilaporkan menghilang setelah ditabrak di Jalan Raya Bandung, Garut pada Rabu (8/12/2021) lalu.
Jasad Salsibila kemudian ditemukan tak bernyawa di Sungai Serayu, Dusun Bleberan, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap pada Sabtu (11/12/2021) lalu.
Sedangkan Handi ditemukan di Banjarparakan, Kecamatan Rawalo Banyumas pada Senin (13/12/2021).
Saksi yang melihat ditabraknya Salsabila dan Handi pada saat itu mengatakan kedua korban dibawa masuk ke dalam mobil berwarna hitam oleh tiga orang yang berbadan tegap yang kemudian berdasarkan penyelidikan polisi adalah anggota TNI AD. [KM-06]














