MEDAN, KabarMedan.com | Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara menganiaya anak perempuannya dengan cara menjambak rambutnya kemudian dipukul dan ditampar.
Aksi sang ibu berinisial RH ini viral di media sosial. Kini, wanita tersebut ditangkap polisi. Video tersebut diunggah oleh akun Medantau.id dan tayang sebanyak 1.667 kali dengan 42 komentar. Sedangkan di akun newscorner.id, sudah tayang sebanyak 1.385 kalo dengan 41 komentar.
Informasi dihimpun, peristiwa itu terjadi di rumah di Pasar I A, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Kamis (13/2) sekitar pukul 16.00 wib.
Peristiwa itu sudah dilaporkan dengan Nomor : LP/66/ II/2020/SU/Simal tanggal 16 Februari 2020. Pelapor adalah RS yang tak lain adalah oppung atau kakek korban GS (7).
Polisi yang menerima laporan memeriksa pelapor dan saksi, yaitu HS yang tak lain suami RH. Petugas juga memeriksa korban dan saksi A yang merekam atau memvideokan saat terjadi kekerasan terhadap korban GS.
“Korban juga dibawa ke RSUD Tuan Rondahaim Saragih,” kata Kasatreskrim Polres Simalungun, AKP M. Agustiawan, Selasa (18/2/2020).
Berdasarkan pemeriksaan terhadap RH dan bukti yang ada, polisi menangkap wanita tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Benar, kemarin sudah kita ekspos bang,” ujarnya.
Dari RH disita barang bukti 1 tali pinggang, 1 helai hijau muda dan juga celana pendek warna kuning. RH ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Simalungun.
“RH melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga. Ia juga dipersangkakan dengan Pasal 80 UU RI no 35/2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. [KM-05]














