Aniaya dan Peras Tamu Hotel, Wahyu Mendekam Di Tahanan Polsek Medan Baru

KABAR MEDAN | Wahyu Dalimunthe alias Ucok Kreak (34), warga Jalan Sei Mencirim harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Medan Baru. Pasalnya, ia ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Simpang Barat karena melakukan penganiayaan terhadap tamu hotel yang berada disana.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Oscar S Setjo, Kamis (23/10/2014) mengatakan, kejadian ini bermula saat korban usai menikmati musik di Diskotik Super, Jalan Nibung Baru.

Baca Juga:  Laga Kambing Dua Motor di Sergai, Empat Orang Terluka

Selanjutnya, karena terpengaruh minuman keras, korban lalu melihat pelaku dengan nada sinis. Tak terima, pelaku pun mendatangi korban dan langsung memukulnya.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian bahu, tangan dan tubuhnya. Pelaku juga terlibat kasus pemerasan terhadap tamu hotel tersebut,” katanya.

Baca Juga:  BPD Lubuk Dendang Laporkan Kades ke Polisi Diduga Tak Salurkan Tunjangan Selama 6 Bulan

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.”Tersangka akan kita kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya. [KM-03]